Proses Pekerja Asing Visa E-9

 Proses Pekerja Asing Visa E-9 adalah Proses penerimaan tenaga kerja asing dengan kwalifikasi tugas non-profesional (E-9)

Orang yang memulai usaha seperti manufacturing di Korea kadang menanyakan mengenai langkah mengaryakan orang asing.

Walau banyaknya orang asing di Korea bertambah, memanglah tidak gampang untuk mendapati orang asing yang mempunyai kwalifikasi yang memungkinkannya mereka untuk bekerja.

Dalam kasus di mana tugas dibolehkan di Korea, susah menjadi seorang professional, seperti manager, atau mempunyai jalinan keluarga sama orang Korea, atau orang Korea perantauan di Korea. Penerimaan harus juga penuhi syarat yang ketat.

Bukan hanya sebagian orang asing dengan kwalifikasi yang tidak dibolehkan bekerja, tapi juga orang asing dengan kwalifikasi yang bisa bekerja, bila mereka mengaryakan orang asing tanpa lewat proses hukum, negara asing itu akan dijatuhi hukuman karena tugas ilegal, tapi majikan lokal yang mengaryakan mereka akan dijatuhi hukuman. akan dijatuhi hukuman.

Dalam artikel ini, saya akan meringkas proses berkaitan tugas untuk kwalifikasi E-9 (tugas non-profesional) antara beberapa kwalifikasi yang memungkinkannya tugas pekerja simpel di Korea. Kwalifikasi E9 ini sebagai kwalifikasi yang perlu diterima orang asing lebih dulu di luar negeri.

Maka dari itu, orang asing dengan kwalifikasi lain di Korea tidak bisa mengganti kwalifikasi ini.

lamaran kerja korea

Majikan harus lebih dulu ajukan penawaran tugas untuk karyawan rumah tangga di pusat tugas.

Majikan harus usaha untuk mengaryakan karyawan rumah tangga minimal sepanjang 7 hari untuk pertanian, industri peternakan dan perikanan, dan 14 hari untuk industri yang lain.

1. Saat kepala agen keamanan kerja yang mempunyai yurisdiksi atas lokasi lokasi mengaku bukti jika majikan sudah lakukan usaha aktif untuk mengaryakan masyarakat negara Korea sebagai dari hasil mengevaluasi Sertifikat Usaha Mengambil orang Korea yang diberikan oleh majikan (Formulir No..

2) Saat pemberi kerja sudah usaha memberitahu penerimaan masyarakat negara Korea lewat salah satunya media berikut lebih dari tiga hari sekalian usaha mencari kerja lewat agen keamanan kerja yang mempunyai yurisdiksi atas lokasi itu

Media massa harian umum atau media massa harian khusus di bawah subparagraf (b) dari subparagraf yang serupa (terbatas pada sektor ekonomi dan industri)

Publisitas periodik, electronic atau yang lain

Penayangan berdasar ayat 1 Pasal 2 Undang-Undang Penayangan

Sampaikan ijin kerja

Majikan bisa ajukan permintaan ijin kerja cuma bila majikan tidak berhasil mengaryakan semua atau beberapa karyawan lokal walau ada usaha untuk mendapatinya.

Tetapi, bila majikan menampik untuk mengaryakan lebih dari 2x tanpa argumen yang bisa dibetulkan walau pusat tugas sudah dikenalkan, itu tidak dianggap sebagai usaha untuk mengambil orang Korea.

Proses Pekerja Asing Visa E-9

 

Batasan waktu program untuk ijin kerja dan document yang perlu diberikan

Bila majikan tidak berhasil mengaryakan masyarakat negara Korea walau ada usaha untuk mengambil masyarakat negara Korea, karyawan asing itu harus didaftarkan dalam permintaan penerbitan ijin kerja karyawan asing (Formulir No. 4 Ketentuan Penegakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing) dalam kurun waktu tiga bulan sesudah usainya usaha penerimaan. Pusat tugas yang mempunyai yurisdiksi atas lokasi usaha atau ruang usaha dengan menyertakan document yang menunjukkan jika itu sesuai usaha atau ruang usaha yang bisa mengaryakan Anda bisa ajukan permintaan ijin kerja untuk tenaga kerja asing dengan memberikannya ke direktur.

4. Referensi oleh pencari pekerjaan asing

Saat program untuk ijin kerja diterima, pusat kerja mereferensikan tiga ataupun lebih pada mereka yang tercatat dalam perincian pencari pekerjaan asing yang penuhi syarat untuk program tugas yang majikannya penuhi "syarat untuk tipe dan ukuran karyawan asing yang ditempatkan. ".

5. Masa aktif permintaan ijin kerja dan perpanjangannya;

Sesudah Anda ajukan permintaan ijin kerja, itu berlaku sepanjang tiga bulan, jadi Anda harus pilih orang yang penuhi persyaratan yang direferensikan dalam masa ini. Tetapi, bila salah satunya dari argumen berikut terjadi dan perlu untuk perpanjang masa aktif, Anda bisa ajukan permintaan ekstensi ke kepala pusat tugas saat sebelum usainya masa aktif program ijin kerja cuma sekali.

- Saat mustahil untuk mengambil karyawan baru karena pengurangan usaha sementara, dan lain-lain.

- Saat mustahil untuk meneruskan usaha karena musibah alam atau argumen yang lain tidak bisa dijauhi

6. Permintaan ulangi ijin kerja

Bila pemberi kerja yang belum pilih orang yang penuhi persyaratan yang direferensikan dalam masa aktif program ijin kerja ingin mengaryakan karyawan asing, dia harus ajukan permintaan ijin kerja karyawan asing.

7. Penerbitan Ijin Kerja

Saat majikan pilih seorang karyawan untuk ditempatkan kerja dari di antara calon yang direferensikan, ijin kerja karyawan asing dikeluarkan dari kepala pusat tugas.

8. Penerbitan Kembali Ijin Kerja

Baca juga: 

Kursus Bahasa Korea Terbaik

Argumen penerbitan kembali: Sesudah majikan diberi ijin kerja, karyawan asing tidak bisa membuat kontrak kerja dengan karyawan asing karena argumen yang tidak bisa dijauhi, seperti kematian karyawan asing, atau bila karyawan asing mulai bekerja sesudah kontrak kerja. dituntaskan karena argumen yang tidak berkaitan dengan pemberi kerja. Bila Anda tidak bisa melakukan, Anda harus memperoleh penerbitan ulangi ijin kerja dari kepala pusat tugas.

9. Proses program penerbitan ulangi

Supaya pemberi kerja mendapat penerbitan kembali ijin kerja untuk karyawan asing, pemberi kerja harus menyertakan beberapa dokumen berikut pada formulir permintaan penerbitan kembali ijin kerja untuk karyawan asing (Tambahan 4) dalam kurun waktu 7 hari semenjak tanggal di mana argumen penerbitan kembali terjadi, harus diberikan ke kepala pusat ketenagakerjaan yang mempunyai yurisdiksi atas

 

Ijin kerja karyawan asing asli

Document yang menunjukkan jika syarat penerbitan ijin kerja berlainan

10. Penutupan kontrak kerja

Penyiapan kontrak kerja standard

Bila Anda ingin mengaryakan karyawan asing yang diputuskan oleh majikan, Anda harus memakai kontrak kerja standard (Formulir No. 6 Tambahan No. 6 dari Ketentuan Pemerlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing」).

Majikan bisa minta Service Peningkatan Sumber Daya Manusia Korea untuk melakukan tindakan atas nama penutupan kontrak kerja.

Saat seorang majikan atau Service Peningkatan Sumber Daya Manusia Korea tanda-tangani kontrak kerja atau melakukan tindakan atas namanya, dua salinan kontrak kerja harus dibikin dan diberikan ke karyawan asing (Keputusan Penegakan Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing, Dan lain-lain. UU, Pasal 16).

11. Periode kontrak kerja

Seorang karyawan asing dan majikan bisa membuat atau mengupdate kontrak kerja dengan persetujuan di antara beberapa faksi dalam periode waktu 3 tahun.

Dalam masalah ini, kontrak kerja berlaku semenjak tanggal karyawan asing masuk Korea.

Tetapi, TKA yang sudah minta ijin bekerja datang dari Menteri Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja saat sebelum tinggalkan negaranya sesudah periode penelusuran kerja 3 tahun usai akan mendapatkan ekstensi periode penelusuran kerja dalam batasan waktu dua tahun saja. sekali, walau batasan masa tiga tahun. Kontrak kerja bisa dibikin dalam cakupan masa kerja yang diperpanjang.

Supaya pemberi kerja bisa mendapat ijin kerja kembali, beberapa dokumen berikut harus diberikan ke kepala tubuh keamanan kerja yang mempunyai yurisdiksi atas lokasi karyawan asing 7 hari saat sebelum usainya periode kerja untuk karyawan asing dengan periode kontrak kerja 1 bulan ataupun lebih s/d usainya periode kerja.

Proses Pekerja Asing Visa E-9

) Formulir permintaan ekstensi periode kerja untuk yang sudah habis periode kerja

1.ii) Salinan kartu registrasi orang asing

iii) Foto copy paspor

  1. iv) Foto copy kontrak kerja standard

Kepala agen agunan kerja di daerah hukum tempat permintaan ekstensi periode kerja diterima akan keluarkan verifikasi ekstensi periode kerja ke orang yang periode kerjanya sudah usai dalam kurun waktu 7 hari semenjak tanggal akseptasi program bila syarat yang berkaitan disanggupi sesudah mengevaluasi program ekstensi Ketentuan Penegakan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan lain-lain. Tenaga Kerja Asing」 Pasal 14-2 (2)).

12.Permintaan sertifikat penerbitan visa

Majikan yang sudah tanda-tangani kontrak kerja dengan karyawan asing bisa ajukan permintaan sertifikat penerbitan visa ke Menteri Kehakiman atas nama karyawan asing.

Sertifikat penerbitan visa dikeluarkan atas permintaan orang asing yang berniat untuk masuk negara itu saat Menteri Kehakiman menganggap perlu saat sebelum keluarkan visa yang dibutuhkan untuk masuknya orang asing.

Permintaan penerbitan sertifikat penerbitan visa untuk Proses Pekerja Asing Visa E-9 ini bisa dilaksanakan atas nama orang yang berniat mengundang orang asing (di sini, pemakai).

13. Saat seorang majikan di Korea ajukan permintaan sertifikat penerbitan visa ke kantor imigrasi yang berkuasa atas nama karyawan asing dan terima sertifikat penerbitan visa, karyawan asing yang akan masuk negara itu bisa ajukan permintaan penerbitan visa di kedutaan Korea atau konsulat sesudah terima surat info pengeluaran visa dari majikan.

Dalam masalah ini, beberapa negara memberi nomor otorisasi penerbitan visa bukannya sertifikat penerbitan visa. Nomor otorisasi penerbitan visa dianggap di negara tempat e-visa diedarkan.

14. Penerapan training kerja untuk orang asing

Majikan harus terima training yang diberi oleh Service Peningkatan Sumber Daya Manusia Korea atau Tubuh Kerja sama Perburuhan Internasional dalam kurun waktu 15 hari sesudah masuk negara itu untuk memberitahu mereka mengenai beberapa hal yang dibutuhkan untuk aktivitas tugas rumah tangga.

15. Mulai bekerja

Sesudah menuntaskan proses di atas, karyawan asing yang sudah menuntaskan training kerja akan dikirimkan ke arah tempat kerja dan memulai bekerja.

16. Ijin untuk perpanjang periode waktu ijin kerja

Dalam soal majikan mengupdate kontrak kerja dengan tenaga kerja asing, dia harus memperoleh ijin untuk perpanjang periode waktu ijin kerja untuk tenaga kerja asing dari kepala pusat tenaga kerja.

Dalam masalah ini, pemberi kerja harus menyertakan foto copy kontrak kerja, foto copy ktp asing, dan foto copy paspor pada permintaan ekstensi periode ijin kerja untuk tenaga kerja asing dan memberikannya ke kepala dinas. pusat tugas yang mempunyai yurisdiksi atas lokasi usaha atau ruang usaha di mana pemberi kerja bekerja.

Bila Anda ajukan ekstensi periode ijin kerja, ijin kerja karyawan asing dengan tanggal ekstensi periode ijin kerja akan diedarkan dalam kurun waktu 7 hari semenjak tanggal akseptasi.

17. Masa larangan masuk kembali

Karyawan asing yang tinggalkan negaranya sesudah ditempatkan kerja oleh majikan yang sudah mendapat ijin kerja tidak bisa bekerja kembali sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing」 dalam kurun waktu enam bulan semenjak tanggal keberangkatan.

Tetapi, bila majikan minta tugas datang dari Menteri Tenaga Kerja dan Tenaga Kerja saat sebelum tinggalkan negara tersebut karena periode kerja karyawan asing sudah usai, periode kerja bisa diperpanjang sampai 2 tahun (UU mengenai Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing, dan lain-lain, Pasal 18 Pasal 2). Dalam masalah ini, TKA terus bekerja dalam periode waktu yang lama untuk memburu tugas tak perlu keluar negeri.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proses Pekerja Asing Visa E-9"

Posting Komentar